Kamis, 02 Juni 2016

Bay' Mu'ajjal-Murabahah

hallo guys, apa kabar kalian semua? semoga semuanya sehat yaaa
pada kesempatan kali ini kami ingin membagikan informasi tentang Bay' Mu'ajjal-Murabahah. Semoga bisa bermanfaat ya guys....



Bay Mu’ajjal-Murbahah merupakan sebuah produk pendanaan syariah yang sangat popular dan mungkin yang paling menarik di antara produk pendanaan lainnya. Bay’ Mu’ajjal adalah penjualan yang pembayaran harganya ditangguhkan pada tanggal tertentu pada masa depan. Sering kali produk ini mengandung fitur murabahah, yaitu penjualan yang berbasis biaya plus.

Mekanisme penjualan kredit jenis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya perusahaan NAVI membutuhkan komoditas X dengan menghubungi Bank Arifan. Kemudian, bank membeli komoditas X dari vendor atau pemasok pada harga P. harga P ini juga diketahui oleh  perusahaan NAVI. Selanjutnya, bank menjual X kepada perusahaan NAVI padaharga yang telah di mark-up, misalnya P + M. notasi Madalah keuntungan yang disepakati atau mark-up yang diambil oleh bank. Pembayaran harga P + M ini ditangguhkan pada tanggal tertentu pada masa mendatang dengan pembayaran secara penuh atau sebagian.

Bay’ mu’ajjal-murabahah cocok juga untuk pembelian aktiva tetap, seperti kendaraan, mesin produksi, bangunan dan lain-lain. Dalam konteks pendanaan jangka panjang perlu diingat bahwa produk pendanaan bay’ mu’ajjal-murabahah merupakan produk dengan nilai rate yang tetap. Rate tersebut hanya ditentukan sekali untuk kontrak tertentu, tidak diperbolehkan mengambang (float) karena alasan perubahan suku bunga atau perubahaan rate lainnya.

Murabahah adalah transaksi yang paling banyak dilakukan oleh bank syariah saat ini, bahkan seluruh transaksi BPR syariah berbentuk syariah (Wiroso, 2009:161). Salah satu alasanya adalah dalam murabahah resiko bagi pihak bank syariah relatif kecil. Kadang-kadang fasilitas ini disamakan dengan kredit invetasi yang ditawarkan oleh bank konvesional, misalnya kredit kendaraan bermotor atau perumahan. Keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Pedoman syariah tentang fasilitas murabahah di Indonesia antara lain terdapat pada PSAK No. 102 Akuntansi Murabahah, Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang uang muka murabahah, No. 16/DSN-MUI/IV/2000 diskon mudhrabah, No. 23/DSN-MUI/IV/2002 tentang potongan pelunasan dalam murabahah, No. 46/DSN-MUI/IV/2005 tentang potongan tagihan murabahah, No. 47/DSN-MUI/IV/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar, No. 48/DSN-MUI/IV/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah, dan No. 49/DSN-MUI/IV/2005 tentang konversi akad murabahah.

Bagaimana guys, sudah paham apa itu Bay' Mu'ajjal-Murabahah? Jadi Bay' Mu'ajjal-Murabahah adalah salah satu produk bank syariah yang populer dan memiliki resiko yang kecil bagi bank itu sendiri. semoga bermanfaat ya

Najmudin,2011, Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syari'ah Modern, Yogyakarta, ANDI

Senin, 09 Mei 2016

Bank Islam dan Produk-produknya



Hello guys, kita berjumpa lagi di blog yang kita tunggu-tunggu…hehe

Kali ini kami ingin sharing info tentang Bank Islam dan Produk-Produknya

Yang dimaksud dengan bank Islam adalah suatu lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga
Tujuan didirikannya bank Islam adalah untuk menghindari bunga uang yang diberlakukan oleh bank Konvensional.
Sebagai gantinya, bank Islam memiliki banyak jasa yang tidak menggunakan bunga sama sekali, yaitu:
1.       Wadiah: yaitu titipan uang, barang, dan surat-surat berharga. Dalam operasinya bank Islam menghimpun dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan surat-surat berharga  sebagai amanat yang wajib dijaga keamanannya oleh bank Islam. Bank berhak menggunakan dana tersebut tanpa harus membayar imbalannya. Namun bank harus menjamin bahwa dana itu dapat dikembalikan tepat pada waktu pemilik deposito memerlukannya.
2.       Mudharabah: yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pleksanan. Dengan mudharabah, bank Islam dapt memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil, baik untung maupun rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
3.       Musyaraakah/ syirkah: yaitu persekutuan antara pihak bank dengan pihak penguasa. Pihak bank dan penguasa memiliki andil yang sama dalam usaha patungan itu dan menanggung segala keuntungan dan kerugian berdasarkan perjanjian profit and loss sharing.
4.       Murabahah: yaitu jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama dengan jujur. Syarat murabahah antara lain adalah pihak bank harus memberikan informasi selengkapnya kepada pembeli tentng harga pembelian dan keuntungan yang diambil oleh pihak bank.
Jadi guys, bank Islam tidak melakukan praktek riba sama sekali dan sebagai gantinya bank Islam mengeluarkan beberapa produk atau jasa yang dapat membantu nasabah tanpa harus memerasnya.

Daftar Pustaka: Rahman Ghazaly, Abdul, Prof., DR., H., M.A., dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: prenada media group, 2015

Rabu, 27 April 2016

Siang gays pada hari ini saya akan membagikan resume yang berhubungan dengan sosialisasi yang mana sosialisasi sangat di butuhkan di kehidupan sekarang yang mana manusia tidak bisa hidup di dunia ini dengan sendiri pastilah membutuhkan orang lain untuk berkembangan maupun ber aktifias sehari hari 
..............selamat membaca............
Selamat membaca semoga bermanfaat bagi semua orang yang mengunjungi blog ini dan menambah ilmu kita semua..........wassalam........

Selasa, 19 April 2016

Etika Berjual Beli Dalam Islam

Selamat pagi teman hari ini saya memberikan pengetahuan tentang jula beli yang mana di dalam berjuala beli harus memiliki etika dalam menjalankan semua kegiatan terebut...langsung aja teman dibaca power poinnya.
 .............Selamat Membaca...........
 




Semoga bermaanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah ilmu kepada Orang yang belum mengetahuinya................
...................Terima kasih............

Senin, 18 April 2016

JUJUR DAN TRANSPARAN DALAM JUAL BELI


MAKALAH




JUJUR DAN TRANSPARAN DALAM JUAL BELI


Pendahuluan
            Surat Ash-Shaff Ayat 10
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan     (jual beli) yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? Q.S ash Shaff (61) : 10
Dalam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pihak penjual dan pembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa, penipuan atau faktor lainnya.Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka, maka syariat Islam memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamntuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya) selama keduanya belum berpisah.” Kaum muslimin telah berijma’ akan bolehnya jual beli, dan hikmah juga mengharuskan adanya jual beli, karena haamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Al-Bayyi’an (penjual dan pembeli) memiliki hak khiyar (memilih ujat manusia banyak bergantung dengan apa yang dimiliki oleh orang lain (namun) terkadang orang tersebut tidak memberikan kepadanya, sehingga dalam pensyari’atan jual beli terdapat wasilah (perantara) untuk sampai kepada tujuan tanpa memberatkan. Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah (atau beliau bersabda, ‘Hingga keduanya ber-pisah’), apabila keduanya berbuat jujur dan menjelaskan (keadaan dagangannya), maka akan diberkahi dalam jual belinya, (namun) apabila menutup-nutupinya dan berdusta, maka akan dihapus keberkahan jual belinya.”
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim (X/ 156), “Larangan bai’ul gharar merupakan asas yang besar dari asas-asas kitab jual beli, oleh karena itulah Imam Muslim mendahulukannya karena masuk di dalamnya masalah-masalah yang begitu banyak tidak terbatas, seperti bai’ul aabiq (menjual budak yang kabur dari tuannya), bai’ul ma’dum (menjual sesuatu yang tidak ada), bai’ul majhul (menjual sesuatu yang tidak jelas), menjual barang yang tidak bisa diberikan kepada pembeli, menjual sesuatu yang hak kepemilikan penjual tidak sempurna, menjual ikan dalam air yang banyak, menjual susu yang masih dalam kantungnya, menjual janin yang masih dalam perut induknya, menjual seonggok makanan tanpa takaran yang jelas, menjual sepotong pakaian dari kumpulan banyak pakaian (tanpa menentukannya), menjual seekor kambing dari kumpulan banyak kambing (tanpa menentukannya), dan yang sejenisnya, semua ini hukum menjualnya adalah bathil, karena ia termasuk gharar tanpa ada hajat.” Beliau berkata, “Apabila ada hajat yang menyeru kepada dilakukannya gharar dan tidak mungkin berlindung darinya kecuali dengan masyaqqah (cara yang berat/sulit) dan bentuk ghararnya sepele, maka boleh menjualnya. Oleh karena itulah kaum muslimin (ulama) bersepakat akan bolehnya menjual jubah yang diisi dengan kapas walaupun tidak melihat waktu mengisinya dan kalau bahan pengisinya dijual secara terpisah maka tidak boleh.”

Hadist Imam Al Bukhori 2079

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، رَفَعَهُ إِلَى حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ـ أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا ـ فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Shalih Abu AL Khalil dari 'Abdullah bin Al Harits yang dinisbatkannya kepada Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah", Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya".

Hadist Imam Al Bukhori 2082

حَدَّثَنَا بَدَلُ بْنُ الْمُحَبَّرِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْخَلِيلِ، يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ‏ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ـ أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا ـ فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Telah menceritakan kepada kami Badal bin Al Muhabbar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah berkata, aku mendengar Abu Al Khalil menceritakan dari 'Abdullah bin Al Harits dari Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah", Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacat dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya".



MUFRODAT
Dusta                    =        كَذَبا-
 Memusnahkan      =    -مُحِقَت 
 Khiyar                   =    -الجِيَارُ
Menyembunyikan =         -كَتَمَ


FIQHUL HADITS
Secara terminologis para ulama fiqh mendefinisikan al-khiyar dengan:

أَنْ يَكُوْنَ لِلْمُتَعَاقِدِ الْخِيَارُبَيْنَ إِمْضَاءِ الْعَقْدِ وَعَدَمِ إِمْضَائِهِ بِفَسْخِهِ رفقا لِلْمُتَعَا قِدَيْنِ.
           
Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.

yang dimaksud dengan khiyar adalah   bahwa seorang penjual dan pembeli memiliki hak untuk membatalkan akadnya, selama pembatalan (tepatnya Peng-cancel lan) sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga apabila satu pihak menghendaki diberlakukannya khiyar, maka pihak yang satunya wajib memberikan hak tersebut atau memenuhinya. Misalnya Jika seorang pembeli ingin membatalkan akad jual beli yg telah dilakukan karena adanya aib atau cacat pada barang yang dibeli, maka pihak penjual harus memenuhi permintaan tersebut.
Khiyar merupakan sesuatu yang ditetapkan dalam Fiqh Islam. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا»

Dari Hakim bin Hizam dari Nabi saw   bersabda :Sesungguhnya penjual dan pembeli memliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah,. HR Bukhori

KHIYAR MAJLIS
Khiyar majlis adalah khiyar yang berlaku selama penjual dan pembeli masih berada dalam satu majlis, artinya: Selama penjual dan pembeli masih berada di tempat transaksi jual belinya, maka penjual dan pembeli masih ada kesempatan atau hak untuk meng-cancell akad jual-beli itu; apabila keduanya telah berpisah atau meninggalkan tempat transaksi, maka khiyar majlis sudah tidak berlaku lagi.


KHIYAR ‘AIB
Khiyar aib adalah khiyar karena adanya aib (cacat) pada obyek jual beli; dengan kata lain Khiyar ’ aib adalah hak penjual & pembeli untuk melakukan cancellation atas akad jual beli yang sudah terjadi

KHIYAR SYARAT
Yaitu khiyar yang terjadi selama periode tertentu dan disepakati oleh kedua belah pihak,   contohnya adalah : Jhoni membeli rumah dari Ahmad, sebagai pembeli Jhoni berkata kepada penjual, saya beli rumah ini tetapi saya minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu, kalau tidak cocok maka rumah akan saya kembalikan dan uang saya minta 100%. Jika penjual menyetujui permintaan ini , maka ini disebut dengan khiyar syarat.
           
           
Hadist Imam Musliom Nomor 1532

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ شُعْبَةَ، وَحَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ، عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، قَالاَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Hakim b. Hazim r.a melaporkan Rasulullah () yang mengatakan:Kedua belah pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak untuk membatalkan itu selama mereka tidak memisahkan; dan jika mereka berbicara kebenaran dan membuat semuanya jelas mereka akan diberkati dalam transaksi mereka; tetapi jika mereka berbohong dan menyembunyikan apapun berkat transaksi mereka akan dihapuskan


Hadist Imam Musliom Nomor 1533

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ، وَابْنُ، حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرُونَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ، عُمَرَ يَقُولُ ذَكَرَ رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ‏ فَكَانَ إِذَا بَايَعَ يَقُولُ لاَ خِيَابَةَ‏.‏

Abdullah b. Dinar meriwayatkan bahwa ia mendengar Ibnu 'Umar ra dengan mereka berkata:
Seorang pria yang disebutkan untuk Rasulullah  bahwa ia ditipu dalam transaksi bisnis, dimana Rasulullah  mengatakan: Ketika Anda masuk ke dalam transaksi, mengatakan: Seharusnya tidak ada upaya untuk menipu.






MUFRODAT HADITS

Menipu                        =      خِيَانَةٌُ
Menyembunyikan        =       كَتِمَا
 Membatalkan                =    يَتَفَرَّقَا



ASBABUL WURUD

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى »

      "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

FIQHUL HADITS

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.

"Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

            Jual beli yang mengandung penipuan ini di antaranya adalah jual beli najesy. Contoh bentuk jual beli ini adalah jual beli yang dilakukan dengan mendiskripsikan barang melalui gambar, audio atau tulisan dan digambarkan seolah-olah barang tersebut memiliki harga yang tinggi dan menarik, padahal ini hanyalah trik untuk mengelabui pembeli. Termasuk pula adalah jual beli dengan menyembunyikan ‘aib barang dan mengatakan barang tersebut bagus dan masih baru, padahal sudah rusak dan sudah sering jatuh berulang kali. Intinya, setiap tindak penipuan dalam jual beli menjadi terlarang.

PENGERTIAN KHIYAR
Secara bahasa, khiyar artinya: Memilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.z
Sedangkan menurut istilah ulama fiqih, khiyar artinya: Hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.
B. HIKMAH DISYARIATKANNYA KHIYAR
Khiyar ini sangat penting dalam transaksi untuk menjaga kepentingan, kemaslahatan dan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan kontrak serta melindungi mereka dari bahaya yang mungkin menimbulkan kerugian bagi mereka. Dengan demikian khiyar disyariatkan oleh Islam untuk memenuhi kepentingan yang timbul dari transaksi bisnis dalam kehidupan manusia.
Hikmah-hikmah yang mengharuskan melakukan khiyar, dapat disimpulkan sebagaimana berikut:
1. Untuk membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian.
2. Supaya pihak penjual dan pembeli merasa puas dalam urusan jual beli.
3. Untuk menghindarkan terjadinya penipuan dalam urusan jual beli
4. Untuk menjamin kesempurnaan dan kejujuran bagi pihak penjual dan pembeli.
C. MACAM-MACAM KHIYAR (HAK PILIH)
Khiyar dalam akad jual beli itu banyak sekali macamnya. Menurut ulama Hanafiyah jumlah khiyar ada 17 macam. Ulama Malikiyah membagi khiyar menjadi dua bagian yaitu khiyar at-tarawwi (melihat, meneliti), yakni khiyar secara mutlak dan khiyar naqishah (kurang), yakni apabila terdapat kekurangan atau aib pada barang yang dijual. Ulama Syafi’iyah berpendap bahwa khiyar terbagi dua; Pertama, khiyar at-tasyahhi, yakni khiyar yang menyebabkan pembeli memperlamakan transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang, baik dalam majlis maupun syarat. Kedua, khiyar naqhisah yang disebabkan adanya perbedaan dalam lafazh atau adanya kesalahan dalam pembuatan atau pergantian. Sedangkan ulama Hanabilah berpendapat khiyar itu ada delapan macam, yaitu; Khiyar Masjlis, Khiyar Syarat, Khiyar Ghubn, Khiyar Tadlis, Khiyar Aib, Khiyar Takhbir Bitsaman, Khiyar bisababi takhaluf, Khiyar ru’yah. (Lihat Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili, , JUz IV, Hlm. 519-522, Damaskus, Dar Al-Fikri, cet. Ke-2 th.1985).
Namun untuk kajian kita kali ini hanya akan dibahas dua macam khiyar, yaitu khiyar majlis dan khiyar syarat. Sedangkan macam-macam khiyar lainnya akan kita bahas pada edisi mendatang, insya Allah.
Pertama: Khiyar Majlis (Hak Pilih di Lokasi Perjanjian)
Yang dimaksud dengan khiyar majlis adalah hak pilih bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk membatalkan perjanjian atau melanjutkannya selama belum beranjak dari lokasi perjanjian.
Khiyar majlis ini sah menjadi milik si penjual dan si pembeli semenjak dilangsungkannya akad jual beli hingga mereka berpisah, selama mereka berdua tidak mengadakan kesepakatan untuk tidak ada khiyar, atau kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar setelah dilangsungkannya akad jual beli atau seorang di antara keduanya menggugurkan hak khiyar-nya, sehingga hanya seorang yang memiliki hak khiyar.
Khiyar ini terbatas hanya pada akad-akad yang diselenggarakan oleh dua pihak seperti akad muawazhot (tukar menukar seperti jual beli) dan ijaroh (persewaan).
Landasan dasar disyariatkannya khiyar ini adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 332 no: 2112, Muslim 1163 no: 44 dan 1531, dan Nasa’i VII: 249).
Dan haram meninggalkan majlis (tempat berlangsungnya akad/perjanjian) kalau khawatir dibatalkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
“Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 2895, ‘Aunul Ma’bud IX: 324 no: 3439 Tirmidzi II: 360 no: 1265 dan Nasa’i VII: 251).
Kedua: Khiyar Syarat (hak pilih berdasarkan persyaratan)
Yaitu kedua orang yang sedang melakukan transaksi jual beli mengadakan kesepakatan menentukan syarat, atau salah satu di antara keduanya menentukan hak khiyar sampai waktu tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang waktu berlakunya hak khiyar tersebut cukup lama.
Ketiga : Khiyar ‘Aib
Khiyar aib adalah khiyar karena adanya aib (cacat) pada obyek jual beli; dengan kata lain Khiyar ’ aib adalah hak penjual & pembeli untuk melakukan cancellation atas akad jual beli yang sudah terjadi

Dasar disyariatkannya hak pilih ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَخْتَارَا
“Sesungguhnya dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah, atau jual belinya dengan akad khiyar.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 326 no: 2107, Muslim III: 1163 no: 1531 dan Nasa’i VII: 248).
Dan juga berdasarkan hadits Habban bin Munqidz radhiyallahu ‘anhu. Ia sering kali tertipu dalam jual beli karena ketidak-jelasan barang jualan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepadanya hak pilih. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ
“Kalau engkau membeli sesuatu, katakanlah, ‘Tidak ada penipuan’.” (HR. Bukhari dalam kitab al-buyu’, bab ma yukrahu min al-khida’ fi al-bai’, no.2117, dan dalam kitab al-hiyal, no.4964; dan Muslim dalam kitab al-buyu’, bab man yukhda’u fil bai’, no.1533).
Dari sisi lain, terkadang memang amat dibutuhkan adanya hak pilih semacam ini, ketika pengalaman berniaga kurang dan perlu bermusyawarah dengan orang lain, atau karena alasan lainnya. Kemudian para ulama berbeda pendapat berkenaan dengan masa tenggang memutuskan pilihan tersebut. Ada di antara ulama yang membatasi hanya tiga hari saja. Ada juga yang menyatakan boleh lebih dari itu, tergantung kebutuhan.
Hak pilih ini juga bisa dimiliki oleh selain pihak-pihak yang sedang terikat dalam perjanjian menurut mayoritas ulama demi merealisasikan hikmah yang sama dari disyariatkannya persyaratan hak pilih bagi pihak-pihak yang terikat tersebut. Pendapat ini ditentang oleh Zufar dan Imam Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapat beliau. Namun pendapat mayoritas ulama dalam persoalan ini lebih tepat.
Hak pilih persyaratan masuk dalam berbagai perjanjian permanen yang bisa dibatalkan. Adapun akad nikah, thalaq (perceraian), khulu’ (gugatan cerai dari istri) dan sejenisnya tidak menerima hak pilih yang satu ini, karena semua akad tersebut secara asal tidak bisa dibatalkan. Demikian pula hak pilih ini (khiyar syarat) tidak berlaku pada akad atau perjanjian yang tidak permanen seperti akad mudharabah (bagi hasil) dan akad syarikah (kontrak kerjasama dalam usaha).

KESIMPULAN DAN HIKMAH KHIYAR

Khiyar ini sangat penting dalam transaksi untuk menjaga kepentingan, kemaslahatan dan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan kontrak serta melindungi mereka dari bahaya yang mungkin menimbulkan kerugian bagi mereka. Dengan demikian khiyar disyariatkan oleh Islam untuk memenuhi kepentingan yang timbul dari transaksi bisnis dalam kehidupan manusia.
Hikmah-hikmah yang mengharuskan melakukan khiyar, dapat disimpulkan sebagaimana berikut:
a. Untuk membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat      dalam perjanjian.
b. Supaya pihak penjual dan pembeli merasa puas dalam urusan jual beli.
c. Untuk menghindarkan terjadinya penipuan dalam urusan jual beli.
d. Untuk menjamin kesempurnaan dan kejujuran bagi pihak penjual dan pembel


Daftar Pustaka
Al-Qur’an
Imam Bukhori kitab al Buyu
Imam Muslim kitab al Buyu
MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM Edisi 9 Volume 1 Tanggal 15 September 2010


 Selamat membaca semoga ilmu yang membaca bertambah dan bermaanfaat  bag

i semua orang
 ....................Wassalam.........

hadits-hadits tentang jual-beli yang dilarang

Hello again guys, welcome to our blog. Pada hari ini kita mau berbagi ilmu lagi nih mengenai beberapa hadits tentang jual-beli yang dilarang dalam Islam. selamat membaca guys.




A.            Hadits Bukhari nomor 2236
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ، وَهُوَ بِمَكَّةَ ‏"‏ إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ ‏"‏‏.‏ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ لاَ، هُوَ حَرَامٌ ‏"‏‏.‏ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ ‏"‏ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ‏"‏‏.‏ قَالَ أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، كَتَبَ إِلَىَّ عَطَاءٌ سَمِعْتُ جَابِرًا ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم‏.‏
Yang artinya: “Aku mendengar Rasulullah (), pada tahun Penaklukan Mekah, mengatakan, "Allah dan Rasul-Nya membuat ilegal perdagangan alkohol, binatang mati, babi dan berhala." Orang-orang bertanya, "Yaa Rasulullah () Bagaimana dengan lemak hewan yang mati, untuk digunakan untuk mengoles perahu dan kulit; Dan orang-orang menggunakannya untuk lampu" Dia mengatakan, "Tidak, itu adalah ilegal." Rasulullah () lebih lanjut mengatakan, "Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi, karena Allah membuat lemak (hewan) ilegal bagi mereka, namun mereka melelehkan lemak itu dan menjualnya dan makan harganya”.

Fiqhul Hadits:
Hadits diatas membahas mengenai haramnya menjual minuman keras, bangkai, berhala dan lemak dari bangkai. Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya).
Hadits di atas menunjukkan seluruh bagian bangkai haram diperjualbelikan. Mayoritas ulama juga mengharamkan penjualan lemak bangkai hanya sebagian kecil ulama yang menghalalkannya dalam memanfaatkannya namun tidak memperjual belikannya.
Hadits diatas juga melarang memperjual belikan berhala. Alasannya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat merusak agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain, jelas juga haramnya. Wallahu a’lam. (Lihat Minhatul ‘Allam, 6: 17)

B.   Hadits Imam Bukhari nomor 2237
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ
Terjemahan :
“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur  dan upah perdukunan”.
 
Fiqhul hadits :
Hadits ini menjelaskan pada kita bahwa menjual anjing, pengghasilan WTS dan upah perdukunan itu haram. Hal ini juga di dukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud meriwayatkan pula dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, “Tidak halal harga anjing, upah tukang tenun dan mahar pezina.” Berdasarkan hadits-hadits yang telah dipaparkan, maka hukum jual  beli anjing adalah haram. Uangnya adalah haram. Demikian juga tentang upah pelacur. Tidak bisa disedekahkan. Karena sedekah itu dari harta yang baik lagi halal. Begitu juga dengan upah tukan tenung atau peramal alias dukun. Ini adalah profesi yang haram, maka upah yang dihasilkan juga haram.

Kesimpulan
Dari beberapa hadits di atas, kita bisa simpulkan bahwa dalam agama Islam terdapat beberapa praktek jual-beli yang dilarang. Contonhya, jual-beli bangkai, berhala dan lain-lain. Jadi kita sebagai umat Islam yang baik harus menghindari praktek jual-beli yang dilarang agar kita dijauhkan dari apai neraka.

Sekian untuk hari in, terima kasih telah mengunjungi blog ini.