Pada hari ini saya akan membagikan postingan yang berkenaan dengan sejarah Ekonomi Islam Pada Masa Khulafa al-Rasyidin ....!
......Selamat Membaca....
Pembahasan
Ekonomi Islam pada Masa Khulafa al-Rasyidin
1.Abu Bakar al-Shiddiq (51 SH-13
H/537-634 M)
Nama lengkapnya
adalah Abdullah Ibn Abu Quhafah al-Tamimi, khalifah pertama dari Khulafa
al-Rasyidin, sahabat terdekat Nabi saw, dan salah seoarang yang pertama masuk
Islam (al-sabiqun al-awwalun).[1]
pada masa pemerintahannya yang haya berlangsung dua tahun, Abu Bakar lebih
banyak terkonsentrasi pada persoalan dalam negeri, dimana saat itu harus
berhadapan dengan kelompok murtad, pembangkang zakat, dan nabi palsu. Yang
berakhir dengan keputusan untuk berperang yang kemudian dikenal dengan perang
riddah, perang melawan kemurtadan.[2]
Kemudian setelah menyelasaikan persoalan tersebut, Abu Bakar mulai melakukan
ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi danPersia. Dalam
masalah perekonomian Abu Bakar tidak banyak melakukan perubahan, Ia meneruskan
sistem perekonomian yang telah di bangun Nabi seperti membangun kembali Bait
al-Mal, melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan serta
mengambilalih tanah orang murtad untuk dimanfaatkan demi kepentingan umat
Islam.[3]Selanjutnya
dalam mendistribusikan harta Bait al-Mal, Abu Bakar menerapkan prinsip
kesamarataan yakni, memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat dan tidak
membeda-bedakan antara sahabat, antara budak dan orang merdeka, bahkan antara
pria dan wanita.
Harta Bait
al-Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung di
distribusikannya, Abu Bakar juga mempelopori adanya sistem penggajian bagi
aparat.[4]
negara. Khalifah Abu bakar as shidiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi
seperti yang telah di praktikan oleh Rasulullah.
a.
Perhatian
yang besar terhadap keakuratan penghitungan zakat.
b.
Melaksanakan
kebijakan pembagian tanah hasil taklukan.(hasil perang)
c.
Mengambil
alih tanah-tanah dari orang murtad untuk dimanfaatkan demi kepentingan umat
Islam.
d.
Distribusi
harta Baitul Mal menerapkan prinsip kesamarataan, dengan begitu selama
pemerintahan Abu bakar As Shidiq harta di Baitul mal tidak pernah menumpuk
dalam jangka waktu lama karena langsung di distribusikan kepada kaum muslim.
Selain itu juga ada beberapa ciri cirri penerapan system
ekonomi pada masa pemerintahan aAbu
Bakar As Shidiq yaitu antara lain.
1
Menerapkan
prinsip persamaan dalam distribusi kekayaan negara.
Dalam usaha meningkat kan usaha masyarakat Khalifa Abu Bakar RA
melaksanakan kebijakan sebagai man yang dilakukan Rosullullah dia memperhatikan
penghitungan zakat ,hasil perhitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan
negara yang disimpan dalam Baitul Mal
dan langsung didistribusikan kepada kaum muslim.
2
Amanat
Baitul Mal
Para sahabat nabi berangapan bahwa Baitul Mal ialah amanat dari
allah SWT.merka mengaharamkan tindakan penguasa yang mengunakan Baitul Mall
untuk keoerluan peribadinya.
3
Mendistribusikan
Zakat
Selain mendirikan Baitul Mal Khalifa Abu Bakar RA juga sangat
memperhatikan pemerataan pendistribusian zakat, karena beliau merasa zakat
adalah salasatu intrumen yagn terpenting dalam menszahtrakan masyarakat.
4
Edmisdtrasi
dan Organisasi
a)
Urusan
keunagan
Urusan keuangan dipegang oleh Abu Ubaidah Amir Bin Jarrah yang
mendapat julukan dari Rosullullah “orang kepercayaan Umamat” menurut Al Mukri
bahwa yang pertama kali membentuk Baitul Mal ialah AbuBakar As Shiddiq dan
urusan nya diserahkan kepada Abu Ubaidah Amir Bin Jarrah. Kantor baitul mal
mula mula terletak di kotar sunuh. Satu batu dari mesjid nabawi dan tidak pernah dikawal, karena disana pemendahara
yang datang langsung dai bagi bagi dan digunakan sesuai
perencanaan.
b)
Sumber
Sumber keuangan
sumber sumber utama keuangan pada masa Khalifa Abu Bakar As Shiddiq adalah:
1.
Zakat.
2.
Harta
rampasan perang.
3.
Upeti.
4.
Urusan
kehakiman.
Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia
bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengankat Umar Bin Khatob
sebagai pengantinyadengan maksud untuk mencegah terjadinya perselisihan dan
perpecahan dikalangan umat islam.[5]
Kebijakan Abu Bakar tesebut teryata diterima masyarakat yang segera secara
beramai rami membaiat Umar Bin Khtob sebagaui pengantinya Abu Bakar As Sidiq.
2. Umar Ibn Khattab (40 SH-23 H/584-644 M)
Umar Ibn
Khattab merupakan khalifah Islam kedua, Ia menyebut dirinya sebagai Khalifah
Khalifati (Rasulullah pengganti dan pengganti Rasulullah,) kemudian Ia juga
yang memperkenalkan istilah Amir alMukminin (komandan orang-orang
beriman). Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun Ia
banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi jazirah Arab, sebagian
wilayah kekuasaan romawi seperti Syiria, Palestina, dan Mesir, serta seluruh
wilayah kerajaan Persia. Atas prestasi inilah orang barat menjulukinya sebagai the
Saint Paul of Islam.[6]
Dalam masalah
perekonomian Umar Ibn Khattab di pandang banyak melakukan inovasi, hal ini bisa
di lihat dari beberapa pemikiran dan gagasannya yang mampu mengangangkat citra
Islam pada masanya. Dengan semakin luasnya daerah kekuasaan, Umar mulai
memberlakukan administrasi negara juga membentuk jawatan kepolisian serta
tenaga kerja.
Dalam bidang
pertanian Umar mengambil langkah-langkah penting misalnya, Ia menghadiahkan
tanah pertanian kepada masyarakat dengan syarat mampu menggarapnya, membuat
saluran irigasi, serta mendirikan lembaga yang khusus untuk mendukung
programnya tersebut. Lain halnya dalam bidang perdagangan Umar juga
menyempurnakan hukum perdagangan yang mengatur tentang pajak, dan mendirikan
pasar-pasar yang bertujuan untuk mengerakkan roda perekonomian rakyat.
Selain hal
tersebut, Umar juga menjadikan Bait al-Mal yang memang sudah ada sejak
pemerintahan sebelumnya menjadi reguler dan permanent, kemudian di bangun
cabang-cabang di ibu kota provinsi. Berbeda dengan Abu Bakar, Umar dalam
mendistribusikan harta Bait al Mal menerapkan prinsip keutamaan.
Selain itu Umar
juga mendirikan Dewan yakni sebuah kantor yang bertugas memberikan tunjangan
bagi angkatan perang yang perang, pensiunan, serta tunjangan lain. Disamping
itu Umar juga mendirikanlembaga survey yang dikenal dengan Nassab yang bertugas
melakukan sensus terhadap penduduk Madinah.[7]
Umar bin
khattab melakukan langkah-langkah besar pengembangan ekonomi dalam bidang pertanian.
Antara lain:
a.
Menghadiahkan tanah pertanian kepada Masy yang bersedia menggarapnya namun
siapa yang gagal mengelola selama 1 tahun maka dia akan kehilangan kepemilikan
tanah tersebut.
b.
Pada masa kekhalifahan Umar banyak dibangun irigasi, waduk, tangki kanal dan
pintu air serba guna untuk mendistribusikan air di ladang pertanian.
c. Hukum
perdagangan mengalami penyempurnaan guna menciptakan perekonomian secara sehat,
yaitu dengan cara :
1) Umar
mengurangi beban pajak terhadap beberapa barang, pajak perdagangan nabati, dan
kurma syria sebesar 50%
2)
Membangun pasar termasuk di wilayah pedalaman (Ubulla,Yaman,Damaskus,Mekkah dan
Bahrain) Selain itu Umar juga memberlakukan mekanisme gaji kepada para anggota
Militer. Lembaga yang menangani tugas ini dinamakan Al-Diwan, ini merupaka
Al-Diwan islam yang pertama.
Pemerintahan
Umar berakhir pada tahun(13-23H/634-644M).masa jabatannya berakhir dengan
kematian di dibunuh oleh seorang budak dari bangsa Persia yang bernama Abu
lu’lu’ah, untuk menentukan pengantinya, Umar tidak menempuh jalan yang
dilakukan oleh Abu bakar dia menujuk
enam orang shabat dan meminta kepada mereka untuk memilih sala seorang di
antranya menjadi khalifa, enam orang tersebut adalah Utsman, Ali, Thalhah, zubair,
Sa’adibn Abi Waqqas, dan Abdurrahman ibn ‘Auf. Setelah melalui persaingan yang
cukup ketat barulah terpilih Utsman sebagai khalifah yang baru untuk megantikan
Umar Bin khathob.
3.
Ustman Ibn Affan (47 SH- 35 H/577-656 M)
Pada masa
pemerintahannya yang berlangsung selama 12 tahun, Khalifah Usman Ibn Affan
berhasil memperluas kekuasan Islam sampai ke wilayah Armenia, Tunisia, Cyprus,
Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, serta Tabaristan.
Selain itu juga Ia berhasil menumpas pemberontakan yang terjadi di daerah
Khurasan dan Iskandariah.[8]
Pada masa
pemerintahan Ustman bayak masyarakat yang kecewa terhadap kepemimpinannya.
Factor yang meyebabkan kecewanya masyarakat terhadap kepemimpinanya ialah
kebijakannya dalam mengankat keluarganya dalam kedudukan tinggi dan kedudukan
yang terpenting adalah Marwanibu Hakam.
Dialah pada dasarnya yang menjalankan pemerintahan dan sedangkan Ustman haya
meyandang gelar Khalifah.[9]
Pada enam tahun kekuasannya Ustman labih terkonsenterasi melakukan
penataan baru dengan mengikuti kebijakan khalifah sebelumnya. Hal ini paling
tidak di dasari atas semakin luasnya kekuasaan Islam, dengan kata lain bahwa
sumber pemasukan negara dari berbagai unsur seperti zakat, jizyah dan ghonimah
semakin besar. Dalam mengenbangkan SDA, Ustman melakukan pembuatan saluran air,
pembanguna jalan, serta pembentukan organisasi kepolisian secara permanent guna
mengamankan jalur perdagangan. Selain itu, Ustman juga memperkenalkan tradisi
mendistribusikan makanan di di masjid untuk fakir miskin dan musafir . selama
pemerintahan Ustman juga melakukan
perubahan administrasi tingkat atas dan mengganti beberapa gubernur, dalam
pengelolaan tanah negara Ustman menerapkan kebijakan membagi-bagikannya kepada.[10]
Ustman menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya yang dilakukan
Umar. Memasuki enam tahun kedua pemerintahannya, tidak terdapat perubahan
mendasar dalam bidang perekonomian, hal ini lebih disebabkan karena mulai
banyak kekecewaan kaum muslimin yang ditimbulkan oleh kebijakan Ustman sendiri
yang di anggap banyak menguntungkan keluarga khalifah.[11]
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung 12 tahun, khalifah usman
bin Affan berhasil melakukan ekspensi kewilayaan armenia, tunesia, cyprus,
rhodes, dan bagian tersisa dari persia, transoxania dan tabristan. Ia juga berhasil
menumpas pemberontakan didaerah khurusan dan iskandariah. Beliau merupakan
khalifah yang kaya. Pada Perang Tabuk (Perang besar) beliau menyumbangkan 100
ekor unta agar tentara perang muslim tidak lelah karena jaraknya yang jauh.
Pada enam tahun masa pemerintahannya, Usman banyak mengikuti kebijakan ekonomi
Umar bin khattab.
Pada enam tahun pertama Baikh, Khabul, Gazni, Kerman dan Sistan di
taklukan. Kemudian tindakan efektif dilakukan untuk pengembangan Sumber daya
alam. Aliran air digali, jalan-jalan dibangun, pohon-pohon ditanam untuk
diambil buah dan hasilnya. Seiring luasnya daerah kekuasaan Islam, Usman
membentuk lembaga pengamanan guna menjamin stabilitas keamanan di daerah
perekonomian. Setelah Usman wafat masyrakat beramai ramai membaiat Ali bin Abi
Tholib sebagai khalifah yang mengantikan Usman.
4. Ali Ibn Abi Thalib (23 SH-40 H/600-661 M)
Khalifah keempat ini mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah
yang sangat luas, namun demikian hal tersebut tidak berarti bahwa Ia dengan
mudahnya menjalankan roda pemerintahan, sebab Ali juga mewarisi persoalan
politik yang sangat berpotensi menciptakan konflik dari pemerintahan
sebelumnya. Khalifah yang terkenal sangat sederhana ini, tidak memiliki banyak
kesempatan untuk mengembangkan system perekonomian, hal ini disebabkan
banyaknya konflik yang terjadi pada masa pemerintahannya yang berlangsung
selama enam tahun.
Kabijakan
Ali bin Abi Thalib dalam kebijakan ekonomi adalah:
a.
Mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepada
masyarakat.
b.
Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat
terhadap sayuran segar.
c.
Melakukan kontrol pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbunan barang , dan
pasar gelap.
d.
Membentuk petugas keamanan yang disebut dengan ''Syurthah'' (Polisi). yang dipimpin
oleh Shahibus-Syurthah.
e.
Ketat dalam menangani keuangan negara dan Melanjutkan kebijakan umar.
Terbunuhnya
Khalifah Ustman menjadi isu sentral merebaknya konflik-konflik tersebut. Namun
demikian patut dicatat bahwa dalam mengelola perekonomian Ia sangat
berhati-hati terlebih dalam membelanjakan keuangan negara. Bahkan dirwayatka
juga Alimenarik diri dari daftar penerima gaji dan bahkan menyumbang sebesar
5000 Dirham setiap tahunnya. Dalam masalah perekonomian satu hal yang sangat
monumental dari pemerintahan Ali adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama
pemerintahan Islam.[12]
Selain itu Ali
juga membentuk kepolisian secara resmi yang disebut syurthah, sedangkan dalam
mendistribusikan harta Bait al-Mal Ali mengeluarkannya semua tanpaada cadangan
dengan prinsip pemerataan distribusi uang rakyat.
Perekonomian
pada masa khulafaur rasyidin - Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh
segenap kaum muslimin, Ali Bin Abi Thalib langsung mengambil tindakan seperti
membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang
kesayangan Usman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan umar bin khattab.
Tak
lama setelah itu Ali bin Abi Thalib menghadapi pemberontakan yang di timbulkan
oleh talhaha, Zubair, Aisyah, karena Ali tidak mau menghukum orang yang telah
memebunuh Ustman dan mereka memnutut bela terhadap darah usman yang telah
ditumpahkan secara zalim.kemudian terjadilah perang yang benama pereang jamal (unta)
karena dalam pertempuran itu aisyah menuggang unta.setelah berhasil
memenagkanperperangan itu tak lama Ali bergerak dari khufah menuju ke damaskus
dengan sejumlah besar tentara dan bertemu dan akhirnya bertemu dengan pasukan
mu’awiyah di Shifin, perperangan itu pun terjadi dan perang itu disebut dengan
perang “Shifin” dan karena perperangan inilah timbul pasukan kaharij (pasukan
yang keluar dari barisan ali) . pada tanggal 20 Ramadhon 40H(660M) Ali terbunuh
oleh sala seorang anggota kaum khwarij dan kemudian pemerintahanya di turunkan
kepada anaknya yang bernama Hasan selama
beberapa bulan karena Hasan lemah dan muawuyah semakin kuat, Hasan membuat
perjanjian damai perjajian ini dapat mempersatukan umat islam kembali dalam
satu kepemimpinan politikdi bawah pwerintahan Muawiyah bin Abi Sufya,
Disisilain , perjajnjian itu juga memyebabkan Muawiyah sebagai pemimpin
politik ekonomi islam yang absholut,
Tahun 41H(660 M) tahun persatuaan itu dikenal dengan tahun jama’ah (‘am
jama’ah)[13]
dengan demikian berakhirlah apa yang disebut dengan kepemimpinan khulafa khurasydin dan Dimulailah kekuasan Bani Umayyah dalam
politik ekonomi islam.
PENUTUP
Sejarah
pemikiran ekonomi Islam berawal sejak al-Qur’an dan Hadits, yaitu pada
kehidupan Nabi Muhammad Saw. Namun pasa Khulafa alRasyidin dikembangkan oleh
Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali bin Abi Thalib. Namun pada awal abad ke 20
Masshi prmikiran – pemikiran ekonomi islam pada masa berikutnya pada dasarnya
berusaha untuk mengembangkan
konsep-konsep Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Tentu,
dengan tetap bersandar pada al-Qur’an dan Hadits.
Rasulullah membentuk majlis syura yang sebagian bertugas
mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah terbentuk. Demikian juga
delegasi ke negara-negara lain. Masalah kerumahtanggaan diurus oleh Bilal.
Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan sukarela tanpa gaji. Tentara formal
tidak ada di masa ini, tentara tidak mendapat gaji tetap, Mereka mendapat
ghanimah sebelum turunnya Surat al-anfal 41 yang menjelaskan orang-orang yang berhak
mendapat bagian ghanimah. Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi yang
diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah disyariatkan dalam Islam. Sistem
ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa
setelahnya tetap dilakukan perbaikan. Jenis-jenis kebijakn baik pendapatan dan
pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan
kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi
lebih difokuskan pada pencarian keuntungan. Sejarah ekonomi islam pada dasarnya
bersumber dari ide dan praktik ekonomi yang dilakukan oleh Muhammad Saw. dan
para Khulafaurrasyidin serta pengikut-pengikutnya sepanjang zaman.
Diversivikasikan praktik ekonomi yang dilakukan masyarakat Muslim setelah masa
Muhammad Saw. bisa dianggap sebagai acuan sejarah ekonomi Islam selama tidak
bertentangan dengan ajaran Islam.
DAFTAR PUTAKA
Badri
Yatim, Sejarah Peradaban Islam , Rajawali Pers, Jakarta,2013.
Ahmad
Sya’labi, Sejarah dan kebudayaan Islam, Pustaka Al-Husna, Jakarta : 1994
[1] Azyumardi
Azra, dkk. Ensiklopedi Islam, (Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta : tt), jilid. I.
hal. 53
[2] Badri
Yatim, Sejarah Peradaban Islam , (Raja Grafindo Persada, Jakarta : 1994), hal.
36
[3] Adimarwan
Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Rajawali Press, Jakarta : 2006),
hal.54-55
[4] Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Jogyakarta: PT.
Dhana Bakti Wakaf, 1995), hal. 324
[5] Ibid.,…38
[7]Ibid
. Tim Penulis P3EI UII Jogyakarta, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada, 2009), hal 372
[8] Ahmad
Sya’labi, Sejarah dan kebudayaan Islam, (Pustaka Al-Husna, Jakarta : 1994),
hal. 270
[9] Ahmad
amin ,islam dari masa kemasa (badung : CVRusyda.1987,cetakan pertama hal..87
[10] Adimarwan
Azwar Karim, Sejarah Pemikiran………., hal. 80-81
[11] Adimarwan
Azwar Karim, Sejarah Pemikiran………., hal. 80
[12] Ibid
Tim Penulis P3EI UII Jogyakarta, Ekonomi Islam…, hal. 104
[13] Ibit
…hlm 34


Tidak ada komentar:
Posting Komentar