Senin, 18 April 2016

hadits-hadits tentang jual-beli yang dilarang

Hello again guys, welcome to our blog. Pada hari ini kita mau berbagi ilmu lagi nih mengenai beberapa hadits tentang jual-beli yang dilarang dalam Islam. selamat membaca guys.




A.            Hadits Bukhari nomor 2236
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ، وَهُوَ بِمَكَّةَ ‏"‏ إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ ‏"‏‏.‏ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ لاَ، هُوَ حَرَامٌ ‏"‏‏.‏ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ ‏"‏ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ‏"‏‏.‏ قَالَ أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، كَتَبَ إِلَىَّ عَطَاءٌ سَمِعْتُ جَابِرًا ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم‏.‏
Yang artinya: “Aku mendengar Rasulullah (), pada tahun Penaklukan Mekah, mengatakan, "Allah dan Rasul-Nya membuat ilegal perdagangan alkohol, binatang mati, babi dan berhala." Orang-orang bertanya, "Yaa Rasulullah () Bagaimana dengan lemak hewan yang mati, untuk digunakan untuk mengoles perahu dan kulit; Dan orang-orang menggunakannya untuk lampu" Dia mengatakan, "Tidak, itu adalah ilegal." Rasulullah () lebih lanjut mengatakan, "Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi, karena Allah membuat lemak (hewan) ilegal bagi mereka, namun mereka melelehkan lemak itu dan menjualnya dan makan harganya”.

Fiqhul Hadits:
Hadits diatas membahas mengenai haramnya menjual minuman keras, bangkai, berhala dan lemak dari bangkai. Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya).
Hadits di atas menunjukkan seluruh bagian bangkai haram diperjualbelikan. Mayoritas ulama juga mengharamkan penjualan lemak bangkai hanya sebagian kecil ulama yang menghalalkannya dalam memanfaatkannya namun tidak memperjual belikannya.
Hadits diatas juga melarang memperjual belikan berhala. Alasannya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat merusak agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain, jelas juga haramnya. Wallahu a’lam. (Lihat Minhatul ‘Allam, 6: 17)

B.   Hadits Imam Bukhari nomor 2237
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ
Terjemahan :
“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur  dan upah perdukunan”.
 
Fiqhul hadits :
Hadits ini menjelaskan pada kita bahwa menjual anjing, pengghasilan WTS dan upah perdukunan itu haram. Hal ini juga di dukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud meriwayatkan pula dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, “Tidak halal harga anjing, upah tukang tenun dan mahar pezina.” Berdasarkan hadits-hadits yang telah dipaparkan, maka hukum jual  beli anjing adalah haram. Uangnya adalah haram. Demikian juga tentang upah pelacur. Tidak bisa disedekahkan. Karena sedekah itu dari harta yang baik lagi halal. Begitu juga dengan upah tukan tenung atau peramal alias dukun. Ini adalah profesi yang haram, maka upah yang dihasilkan juga haram.

Kesimpulan
Dari beberapa hadits di atas, kita bisa simpulkan bahwa dalam agama Islam terdapat beberapa praktek jual-beli yang dilarang. Contonhya, jual-beli bangkai, berhala dan lain-lain. Jadi kita sebagai umat Islam yang baik harus menghindari praktek jual-beli yang dilarang agar kita dijauhkan dari apai neraka.

Sekian untuk hari in, terima kasih telah mengunjungi blog ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar