A.
Hadits Bukhari nomor 2236
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ،
حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي
رَبَاحٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّهُ سَمِعَ
رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ، وَهُوَ بِمَكَّةَ
" إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ
وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ ". فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ
شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا
الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ " لاَ، هُوَ حَرَامٌ
". ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ
" قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا
جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ". قَالَ أَبُو عَاصِمٍ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، كَتَبَ إِلَىَّ عَطَاءٌ
سَمِعْتُ جَابِرًا ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم.
Yang artinya: “Aku mendengar
Rasulullah (ﷺ), pada tahun Penaklukan Mekah, mengatakan,
"Allah dan Rasul-Nya membuat ilegal perdagangan alkohol, binatang mati,
babi dan berhala." Orang-orang bertanya, "Yaa Rasulullah (ﷺ) Bagaimana dengan lemak hewan yang mati,
untuk digunakan untuk mengoles perahu dan kulit; Dan orang-orang menggunakannya
untuk lampu" Dia mengatakan, "Tidak, itu adalah ilegal."
Rasulullah (ﷺ) lebih lanjut mengatakan, "Semoga Allah
mengutuk orang-orang Yahudi, karena Allah membuat lemak (hewan) ilegal bagi mereka,
namun mereka melelehkan lemak itu dan menjualnya dan makan harganya”.
Fiqhul
Hadits:
Hadits diatas membahas mengenai
haramnya menjual minuman keras, bangkai, berhala dan lemak dari bangkai. Hadits
di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan
memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak
akal. Dalam hadits lain disebutkan mengenai terlaknatnya setiap orang yang
mendukung dalam tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا
وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا
وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya,
orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang
yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta
diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no.
3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya).
Hadits di atas menunjukkan
seluruh bagian bangkai haram diperjualbelikan. Mayoritas ulama juga
mengharamkan penjualan lemak bangkai hanya sebagian kecil ulama yang
menghalalkannya dalam memanfaatkannya namun tidak memperjual belikannya.
Hadits
diatas juga melarang memperjual belikan berhala. Alasannya
dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan bahwa patung dilarang
diperjualbelikan karena dapat merusak agama serta sebagai perantara menuju
kesyirikan. Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi
kesyirikan dan peribadahan kepada selain, jelas juga haramnya. Wallahu a’lam.
(Lihat Minhatul
‘Allam, 6: 17)
B.
Hadits Imam Bukhari nomor 2237
|
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ
ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ
|
Terjemahan :
“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa
sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan”.
Fiqhul hadits :
Hadits
ini menjelaskan pada kita bahwa menjual anjing, pengghasilan WTS dan upah
perdukunan itu haram. Hal ini juga di dukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Dawud
meriwayatkan pula dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw,
“Tidak halal harga anjing, upah tukang tenun dan mahar pezina.” Berdasarkan hadits-hadits yang telah dipaparkan,
maka hukum jual beli anjing adalah haram. Uangnya adalah haram. Demikian
juga tentang upah pelacur. Tidak bisa disedekahkan. Karena sedekah itu dari
harta yang baik lagi halal. Begitu juga dengan upah tukan tenung atau peramal
alias dukun. Ini adalah profesi yang haram, maka upah yang dihasilkan juga
haram.
Kesimpulan
Dari beberapa hadits di atas, kita bisa simpulkan bahwa dalam agama Islam terdapat beberapa praktek jual-beli yang dilarang. Contonhya, jual-beli bangkai, berhala dan lain-lain. Jadi kita sebagai umat Islam yang baik harus menghindari praktek jual-beli yang dilarang agar kita dijauhkan dari apai neraka.
Sekian untuk hari in, terima kasih telah mengunjungi blog ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar