Minggu, 17 April 2016

penghalang waris

hello again guys, kali ini saya akan berbagi ilmu mengenai penghalang waris. apa sih penghalang waris itu....?? langsung aja kita ke pembahasannya



Dalam ilmu waris, pembahasan ini amatlah penting, tidak kalah penting dibandingkan dengan bab-bab lain, seperti: syarat, rukun, dan lainnya. Alasannya, meskipun syarat-syarat untuk mendapatkan harta waris sudah terpenuhi serta sebab-sebabnya juga ada, belum tentu seorang ahli waris bisa mendapatkan warisan, karena mungkin masih ada yang menghalanginya. Hal itu menyebabkan bagiannya menjadi berkurang, atau bahkan bisa jadi, sama sekali tidak mendapatkan harta warisan tersebut. Penghalang, yang kita kenal dengan istilah Al-Hajib, ini ada dua.
Pertama: Karena sifat, seperti: budak, pembunuh dan berbeda agama. Artinya, meskipun seseorang termasuk ahli anak dari si mayit, tetapi karena anak ini yang membunuh pewaris (yang mewariskan) tadi, anak ini murtad, atau berstatus sebagai budak, tetapi orang tadi tidak berhak mendapatkan harta warisan. berikut adalah dalilnya:

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. Bersabda:
مَنْ باَعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ يُؤَبَرَّ فَثَمْرَتُهَا للَّذِي بَاعَهَا, إِلاَّ أَنْ يّشْتَرِطَ المُبْتَاعُ. وَمَنْ باَعَ عَبْدًا فَمَالُهُ لِلَّذِيْ بَأ عَهُ إِلاَّ اَنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ
Barangsiapa menjual pohon kurma setelah diserbukkan maka buahnya untuk penjualan, kecuali ada syarat dari pembelinya. Dan, barangsiapa menjual seorang budak maka harta budak itu menjadi milik penjualnya, kecuali ada syarat dari pembelinya. (HR Ibnu Majah)

لاَ يَرَثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ يَرِثُ الكَافِرُ المُسْلِمَ
Orang muslim tidak boleh mewariskan harta kepada orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewariskan harta kepada orang muslim. (HR Muslim)
لاَيَرِثُ القَاتِلُ شَيْئًا
Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi sedikit pun. (HR Abu Daud)


Kedua: Terhalang dengan orang. Artinya, ahli waris-ahli waris tertentu menjadi terkurangi bagiannya atau tidak jadi mendapatkan harta warisan dikarenakan keberadaan ahli waris lain yang lebih berhak.
Di dalam Ilmu Faraidh dikenal istilah hajib  dan mahjub. Arti kata hajib asalnya bermakna "Penjaga Pintu"' secara istilah definisnya adalah keluarga si mati yang meghalangi atau mendinding keluarga lain yang sekerabat untuk beroleh pusaka. Sementara arti Mahjub adalah seseorang yang terhalangi menerima warisan karena adanya ahli waris yang hubungan kekerabatan yang lebih dekat dan lebih kuat kedudukannya.
Dalil yang membenarkan masalah hajib dan mahjub sebagai aturan kewarisan dalam islam adalah surat An-nisa’ : 176:
 وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَد . . . . . . .

Artinya : Dan dia (saudara lelaki kandung atau seayah) menjadi ahli waris yang dapat warisan apabila yang meninggal itu tidak mempunyai anak.




kesimpulannya adalah dalam ilmu waris terdapat satu poin yaitu penghalang waris, yaotu orang-orang yang tidak bisa menerima hak waris dari sang pewaris. penghalang waris di bedakan menjadi 2 yaitu: berdasarkan sifat, contohnya adalah pembunuh dan budak. dan yang kedua adalah berdasarkan terhalang dengan orang, contohnya saudara laki-laki tidak mendapat warisan ketika si pewaris memiliki anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar