Kamis, 02 Juni 2016

Bay' Mu'ajjal-Murabahah

hallo guys, apa kabar kalian semua? semoga semuanya sehat yaaa
pada kesempatan kali ini kami ingin membagikan informasi tentang Bay' Mu'ajjal-Murabahah. Semoga bisa bermanfaat ya guys....



Bay Mu’ajjal-Murbahah merupakan sebuah produk pendanaan syariah yang sangat popular dan mungkin yang paling menarik di antara produk pendanaan lainnya. Bay’ Mu’ajjal adalah penjualan yang pembayaran harganya ditangguhkan pada tanggal tertentu pada masa depan. Sering kali produk ini mengandung fitur murabahah, yaitu penjualan yang berbasis biaya plus.

Mekanisme penjualan kredit jenis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya perusahaan NAVI membutuhkan komoditas X dengan menghubungi Bank Arifan. Kemudian, bank membeli komoditas X dari vendor atau pemasok pada harga P. harga P ini juga diketahui oleh  perusahaan NAVI. Selanjutnya, bank menjual X kepada perusahaan NAVI padaharga yang telah di mark-up, misalnya P + M. notasi Madalah keuntungan yang disepakati atau mark-up yang diambil oleh bank. Pembayaran harga P + M ini ditangguhkan pada tanggal tertentu pada masa mendatang dengan pembayaran secara penuh atau sebagian.

Bay’ mu’ajjal-murabahah cocok juga untuk pembelian aktiva tetap, seperti kendaraan, mesin produksi, bangunan dan lain-lain. Dalam konteks pendanaan jangka panjang perlu diingat bahwa produk pendanaan bay’ mu’ajjal-murabahah merupakan produk dengan nilai rate yang tetap. Rate tersebut hanya ditentukan sekali untuk kontrak tertentu, tidak diperbolehkan mengambang (float) karena alasan perubahan suku bunga atau perubahaan rate lainnya.

Murabahah adalah transaksi yang paling banyak dilakukan oleh bank syariah saat ini, bahkan seluruh transaksi BPR syariah berbentuk syariah (Wiroso, 2009:161). Salah satu alasanya adalah dalam murabahah resiko bagi pihak bank syariah relatif kecil. Kadang-kadang fasilitas ini disamakan dengan kredit invetasi yang ditawarkan oleh bank konvesional, misalnya kredit kendaraan bermotor atau perumahan. Keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Pedoman syariah tentang fasilitas murabahah di Indonesia antara lain terdapat pada PSAK No. 102 Akuntansi Murabahah, Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang uang muka murabahah, No. 16/DSN-MUI/IV/2000 diskon mudhrabah, No. 23/DSN-MUI/IV/2002 tentang potongan pelunasan dalam murabahah, No. 46/DSN-MUI/IV/2005 tentang potongan tagihan murabahah, No. 47/DSN-MUI/IV/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar, No. 48/DSN-MUI/IV/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah, dan No. 49/DSN-MUI/IV/2005 tentang konversi akad murabahah.

Bagaimana guys, sudah paham apa itu Bay' Mu'ajjal-Murabahah? Jadi Bay' Mu'ajjal-Murabahah adalah salah satu produk bank syariah yang populer dan memiliki resiko yang kecil bagi bank itu sendiri. semoga bermanfaat ya

Najmudin,2011, Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syari'ah Modern, Yogyakarta, ANDI