Minggu, 17 April 2016

Ekonomi Islam pada Masa Khulafa al-Rasyidin


Pada hari ini saya akan membagikan postingan yang berkenaan dengan sejarah Ekonomi Islam Pada Masa Khulafa al-Rasyidin ....!
......Selamat Membaca....


Pembahasan
Ekonomi Islam pada Masa Khulafa al-Rasyidin
1.Abu Bakar al-Shiddiq (51 SH-13 H/537-634 M)
Nama lengkapnya adalah Abdullah Ibn Abu Quhafah al-Tamimi, khalifah pertama dari Khulafa al-Rasyidin, sahabat terdekat Nabi saw, dan salah seoarang yang pertama masuk Islam (al-sabiqun al-awwalun).[1] pada masa pemerintahannya yang haya berlangsung dua tahun, Abu Bakar lebih banyak terkonsentrasi pada persoalan dalam negeri, dimana saat itu harus berhadapan dengan kelompok murtad, pembangkang zakat, dan nabi palsu. Yang berakhir dengan keputusan untuk berperang yang kemudian dikenal dengan perang riddah, perang melawan kemurtadan.[2] Kemudian setelah menyelasaikan persoalan tersebut, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi danPersia. Dalam masalah perekonomian Abu Bakar tidak banyak melakukan perubahan, Ia meneruskan sistem perekonomian yang telah di bangun Nabi seperti membangun kembali Bait al-Mal, melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan serta mengambilalih tanah orang murtad untuk dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam.[3]Selanjutnya dalam mendistribusikan harta Bait al-Mal, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan yakni, memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat dan tidak membeda-bedakan antara sahabat, antara budak dan orang merdeka, bahkan antara pria dan wanita.
Harta Bait al-Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung di distribusikannya, Abu Bakar juga mempelopori adanya sistem penggajian bagi aparat.[4] negara. Khalifah Abu bakar as shidiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah di praktikan oleh Rasulullah.
a.       Perhatian yang besar terhadap keakuratan penghitungan zakat.
b.      Melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan.(hasil perang)
c.       Mengambil alih tanah-tanah dari orang murtad untuk dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam.
d.      Distribusi harta Baitul Mal menerapkan prinsip kesamarataan, dengan begitu selama pemerintahan Abu bakar As Shidiq harta di Baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu lama karena langsung di distribusikan kepada kaum muslim.
Selain itu juga ada beberapa ciri cirri penerapan system ekonomi  pada masa pemerintahan aAbu Bakar As Shidiq yaitu antara lain.
1        Menerapkan prinsip persamaan dalam distribusi kekayaan negara.
Dalam usaha meningkat kan usaha masyarakat Khalifa Abu Bakar RA melaksanakan kebijakan sebagai man yang dilakukan Rosullullah dia memperhatikan penghitungan zakat ,hasil perhitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara  yang disimpan dalam Baitul Mal dan langsung didistribusikan kepada kaum muslim.
2        Amanat Baitul Mal
Para sahabat nabi berangapan bahwa Baitul Mal ialah amanat dari allah SWT.merka mengaharamkan tindakan penguasa yang mengunakan Baitul Mall untuk keoerluan peribadinya.
3        Mendistribusikan Zakat
Selain mendirikan Baitul Mal Khalifa Abu Bakar RA juga sangat memperhatikan pemerataan pendistribusian zakat, karena beliau merasa zakat adalah salasatu intrumen yagn terpenting dalam menszahtrakan masyarakat.
4        Edmisdtrasi dan Organisasi
a)      Urusan keunagan
Urusan keuangan dipegang oleh Abu Ubaidah Amir Bin Jarrah yang mendapat julukan dari Rosullullah “orang kepercayaan Umamat” menurut Al Mukri bahwa yang pertama kali membentuk Baitul Mal ialah AbuBakar As Shiddiq dan urusan nya diserahkan kepada Abu Ubaidah Amir Bin Jarrah. Kantor baitul mal mula mula terletak di kotar sunuh. Satu batu dari mesjid nabawi  dan tidak pernah dikawal, karena disana pemendahara yang datang  langsung  dai bagi bagi dan digunakan sesuai perencanaan.
b)      Sumber Sumber keuangan
sumber sumber utama keuangan pada masa  Khalifa Abu Bakar As Shiddiq  adalah:
1.      Zakat.
2.      Harta rampasan perang.
3.      Upeti.
4.      Urusan kehakiman.
Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengankat Umar Bin Khatob sebagai pengantinyadengan maksud untuk mencegah terjadinya perselisihan dan perpecahan dikalangan umat islam.[5] Kebijakan Abu Bakar tesebut teryata diterima masyarakat yang segera secara beramai rami membaiat Umar Bin Khtob sebagaui pengantinya Abu Bakar As Sidiq.
2. Umar Ibn Khattab (40 SH-23 H/584-644 M)
Umar Ibn Khattab merupakan khalifah Islam kedua, Ia menyebut dirinya sebagai Khalifah Khalifati (Rasulullah pengganti dan pengganti Rasulullah,) kemudian Ia juga yang memperkenalkan istilah Amir alMukminin (komandan orang-orang beriman). Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun Ia banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan romawi seperti Syiria, Palestina, dan Mesir, serta seluruh wilayah kerajaan Persia. Atas prestasi inilah orang barat menjulukinya sebagai the Saint Paul of Islam.[6]
Dalam masalah perekonomian Umar Ibn Khattab di pandang banyak melakukan inovasi, hal ini bisa di lihat dari beberapa pemikiran dan gagasannya yang mampu mengangangkat citra Islam pada masanya. Dengan semakin luasnya daerah kekuasaan, Umar mulai memberlakukan administrasi negara juga membentuk jawatan kepolisian serta tenaga kerja.
Dalam bidang pertanian Umar mengambil langkah-langkah penting misalnya, Ia menghadiahkan tanah pertanian kepada masyarakat dengan syarat mampu menggarapnya, membuat saluran irigasi, serta mendirikan lembaga yang khusus untuk mendukung programnya tersebut. Lain halnya dalam bidang perdagangan Umar juga menyempurnakan hukum perdagangan yang mengatur tentang pajak, dan mendirikan pasar-pasar yang bertujuan untuk mengerakkan roda perekonomian rakyat.
Selain hal tersebut, Umar juga menjadikan Bait al-Mal yang memang sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya menjadi reguler dan permanent, kemudian di bangun cabang-cabang di ibu kota provinsi. Berbeda dengan Abu Bakar, Umar dalam mendistribusikan harta Bait al Mal menerapkan prinsip keutamaan.
Selain itu Umar juga mendirikan Dewan yakni sebuah kantor yang bertugas memberikan tunjangan bagi angkatan perang yang perang, pensiunan, serta tunjangan lain. Disamping itu Umar juga mendirikanlembaga survey yang dikenal dengan Nassab yang bertugas melakukan sensus terhadap penduduk Madinah.[7]
Umar bin khattab melakukan langkah-langkah besar pengembangan ekonomi dalam bidang pertanian. Antara lain:
a. Menghadiahkan tanah pertanian kepada Masy yang bersedia menggarapnya namun siapa yang gagal mengelola selama 1 tahun maka dia akan kehilangan kepemilikan tanah tersebut.
b. Pada masa kekhalifahan Umar banyak dibangun irigasi, waduk, tangki kanal dan pintu air serba guna untuk mendistribusikan air di ladang pertanian.
c. Hukum perdagangan mengalami penyempurnaan guna menciptakan perekonomian secara sehat, yaitu dengan cara :
1) Umar mengurangi beban pajak terhadap beberapa barang, pajak perdagangan nabati, dan kurma syria sebesar 50%
2) Membangun pasar termasuk di wilayah pedalaman (Ubulla,Yaman,Damaskus,Mekkah dan Bahrain) Selain itu Umar juga memberlakukan mekanisme gaji kepada para anggota Militer. Lembaga yang menangani tugas ini dinamakan Al-Diwan, ini merupaka Al-Diwan islam yang pertama.
Pemerintahan Umar berakhir pada tahun(13-23H/634-644M).masa jabatannya berakhir dengan kematian di dibunuh oleh seorang budak dari bangsa Persia yang bernama Abu lu’lu’ah, untuk menentukan pengantinya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan  oleh Abu bakar dia menujuk enam orang shabat dan meminta kepada mereka untuk memilih sala seorang di antranya menjadi khalifa, enam orang tersebut adalah Utsman, Ali, Thalhah, zubair, Sa’adibn Abi Waqqas, dan Abdurrahman ibn ‘Auf. Setelah melalui persaingan yang cukup ketat barulah terpilih Utsman sebagai khalifah yang baru untuk megantikan Umar Bin khathob.
3. Ustman Ibn Affan (47 SH- 35 H/577-656 M)
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama 12 tahun, Khalifah Usman Ibn Affan berhasil memperluas kekuasan Islam sampai ke wilayah Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, serta Tabaristan. Selain itu juga Ia berhasil menumpas pemberontakan yang terjadi di daerah Khurasan dan Iskandariah.[8]
Pada masa pemerintahan Ustman bayak masyarakat yang kecewa terhadap kepemimpinannya. Factor yang meyebabkan kecewanya masyarakat terhadap kepemimpinanya ialah kebijakannya dalam mengankat keluarganya dalam kedudukan tinggi dan kedudukan yang terpenting  adalah Marwanibu Hakam. Dialah pada dasarnya yang menjalankan pemerintahan dan sedangkan Ustman haya meyandang gelar Khalifah.[9]
Pada enam tahun kekuasannya Ustman labih terkonsenterasi melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan khalifah sebelumnya. Hal ini paling tidak di dasari atas semakin luasnya kekuasaan Islam, dengan kata lain bahwa sumber pemasukan negara dari berbagai unsur seperti zakat, jizyah dan ghonimah semakin besar. Dalam mengenbangkan SDA, Ustman melakukan pembuatan saluran air, pembanguna jalan, serta pembentukan organisasi kepolisian secara permanent guna mengamankan jalur perdagangan. Selain itu, Ustman juga memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan di di masjid untuk fakir miskin dan musafir . selama pemerintahan Ustman  juga melakukan perubahan administrasi tingkat atas dan mengganti beberapa gubernur, dalam pengelolaan tanah negara Ustman menerapkan kebijakan membagi-bagikannya kepada.[10]
Ustman menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya yang dilakukan Umar. Memasuki enam tahun kedua pemerintahannya, tidak terdapat perubahan mendasar dalam bidang perekonomian, hal ini lebih disebabkan karena mulai banyak kekecewaan kaum muslimin yang ditimbulkan oleh kebijakan Ustman sendiri yang di anggap banyak menguntungkan keluarga khalifah.[11]
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung 12 tahun, khalifah usman bin Affan berhasil melakukan ekspensi kewilayaan armenia, tunesia, cyprus, rhodes, dan bagian tersisa dari persia, transoxania dan tabristan. Ia juga berhasil menumpas pemberontakan didaerah khurusan dan iskandariah. Beliau merupakan khalifah yang kaya. Pada Perang Tabuk (Perang besar) beliau menyumbangkan 100 ekor unta agar tentara perang muslim tidak lelah karena jaraknya yang jauh. Pada enam tahun masa pemerintahannya, Usman banyak mengikuti kebijakan ekonomi Umar bin khattab.
Pada enam tahun pertama Baikh, Khabul, Gazni, Kerman dan Sistan di taklukan. Kemudian tindakan efektif dilakukan untuk pengembangan Sumber daya alam. Aliran air digali, jalan-jalan dibangun, pohon-pohon ditanam untuk diambil buah dan hasilnya. Seiring luasnya daerah kekuasaan Islam, Usman membentuk lembaga pengamanan guna menjamin stabilitas keamanan di daerah perekonomian. Setelah Usman wafat masyrakat beramai ramai membaiat Ali bin Abi Tholib sebagai khalifah yang mengantikan Usman.

4. Ali Ibn Abi Thalib (23 SH-40 H/600-661 M)
Khalifah keempat ini mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah yang sangat luas, namun demikian hal tersebut tidak berarti bahwa Ia dengan mudahnya menjalankan roda pemerintahan, sebab Ali juga mewarisi persoalan politik yang sangat berpotensi menciptakan konflik dari pemerintahan sebelumnya. Khalifah yang terkenal sangat sederhana ini, tidak memiliki banyak kesempatan untuk mengembangkan system perekonomian, hal ini disebabkan banyaknya konflik yang terjadi pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama enam tahun.
Kabijakan Ali bin Abi Thalib dalam kebijakan ekonomi adalah:
a. Mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.
b. Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar.
c. Melakukan kontrol pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbunan barang , dan pasar gelap.
d. Membentuk petugas keamanan yang disebut dengan ''Syurthah'' (Polisi). yang dipimpin oleh Shahibus-Syurthah.
e. Ketat dalam menangani keuangan negara dan Melanjutkan kebijakan umar.
Terbunuhnya Khalifah Ustman menjadi isu sentral merebaknya konflik-konflik tersebut. Namun demikian patut dicatat bahwa dalam mengelola perekonomian Ia sangat berhati-hati terlebih dalam membelanjakan keuangan negara. Bahkan dirwayatka juga Alimenarik diri dari daftar penerima gaji dan bahkan menyumbang sebesar 5000 Dirham setiap tahunnya. Dalam masalah perekonomian satu hal yang sangat monumental dari pemerintahan Ali adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam.[12]
Selain itu Ali juga membentuk kepolisian secara resmi yang disebut syurthah, sedangkan dalam mendistribusikan harta Bait al-Mal Ali mengeluarkannya semua tanpaada cadangan dengan prinsip pemerataan distribusi uang rakyat.
Perekonomian pada masa khulafaur rasyidin - Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali Bin Abi Thalib langsung mengambil tindakan seperti membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Usman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan umar bin khattab.
Tak lama setelah itu Ali bin Abi Thalib menghadapi pemberontakan yang di timbulkan oleh talhaha, Zubair, Aisyah, karena Ali tidak mau menghukum orang yang telah memebunuh Ustman dan mereka memnutut bela terhadap darah usman yang telah ditumpahkan secara zalim.kemudian terjadilah perang yang benama pereang jamal (unta) karena dalam pertempuran itu aisyah menuggang unta.setelah berhasil memenagkanperperangan itu tak lama Ali bergerak dari khufah menuju ke damaskus dengan sejumlah besar tentara dan bertemu dan akhirnya bertemu dengan pasukan mu’awiyah di Shifin, perperangan itu pun terjadi dan perang itu disebut dengan perang “Shifin” dan karena perperangan inilah timbul pasukan kaharij (pasukan yang keluar dari barisan ali) . pada tanggal 20 Ramadhon 40H(660M) Ali terbunuh oleh sala seorang anggota kaum khwarij dan kemudian pemerintahanya di turunkan kepada anaknya yang bernama Hasan  selama beberapa bulan karena Hasan lemah dan muawuyah semakin kuat, Hasan membuat perjanjian damai perjajian ini dapat mempersatukan umat islam kembali dalam satu kepemimpinan politikdi bawah pwerintahan Muawiyah bin Abi Sufya, Disisilain , perjajnjian itu juga memyebabkan Muawiyah sebagai pemimpin politik  ekonomi islam yang absholut, Tahun 41H(660 M) tahun persatuaan itu dikenal dengan tahun jama’ah (‘am jama’ah)[13] dengan demikian berakhirlah apa yang disebut dengan  kepemimpinan khulafa khurasydin  dan Dimulailah kekuasan Bani Umayyah dalam politik ekonomi islam.  
 PENUTUP
Sejarah pemikiran ekonomi Islam berawal sejak al-Qur’an dan Hadits, yaitu pada kehidupan Nabi Muhammad Saw. Namun pasa Khulafa alRasyidin dikembangkan oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali bin Abi Thalib. Namun pada awal abad ke 20 Masshi prmikiran – pemikiran ekonomi islam pada masa berikutnya pada dasarnya berusaha untuk  mengembangkan konsep-konsep Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Tentu, dengan tetap bersandar pada al-Qur’an dan Hadits.
Rasulullah membentuk majlis syura yang sebagian bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah terbentuk. Demikian juga delegasi ke negara-negara lain. Masalah kerumahtanggaan diurus oleh Bilal. Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan sukarela tanpa gaji. Tentara formal tidak ada di masa ini, tentara tidak mendapat gaji tetap, Mereka mendapat ghanimah sebelum turunnya Surat al-anfal 41 yang menjelaskan orang-orang yang berhak mendapat bagian ghanimah. Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah disyariatkan dalam Islam. Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan. Jenis-jenis kebijakn baik pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntungan. Sejarah ekonomi islam pada dasarnya bersumber dari ide dan praktik ekonomi yang dilakukan oleh Muhammad Saw. dan para Khulafaurrasyidin serta pengikut-pengikutnya sepanjang zaman. Diversivikasikan praktik ekonomi yang dilakukan masyarakat Muslim setelah masa Muhammad Saw. bisa dianggap sebagai acuan sejarah ekonomi Islam selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.





DAFTAR PUTAKA
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam , Rajawali Pers, Jakarta,2013.
Ahmad Sya’labi, Sejarah dan kebudayaan Islam, Pustaka Al-Husna, Jakarta : 1994





[1] Azyumardi Azra, dkk. Ensiklopedi Islam, (Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta : tt), jilid. I. hal. 53
[2] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam , (Raja Grafindo Persada, Jakarta : 1994), hal. 36
[3] Adimarwan Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Rajawali Press, Jakarta : 2006), hal.54-55
[4] Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Jogyakarta: PT. Dhana Bakti Wakaf, 1995), hal. 324
[5] Ibid.,…38
[6]Ibid. Azyumardi Azra, dkk. Ensiklopedi Islam, loc. cit
[7]Ibid . Tim Penulis P3EI UII Jogyakarta, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), hal 372
[8] Ahmad Sya’labi, Sejarah dan kebudayaan Islam, (Pustaka Al-Husna, Jakarta : 1994), hal. 270
[9] Ahmad amin ,islam dari masa kemasa (badung : CVRusyda.1987,cetakan pertama hal..87
[10] Adimarwan Azwar Karim, Sejarah Pemikiran………., hal. 80-81
[11] Adimarwan Azwar Karim, Sejarah Pemikiran………., hal. 80
[12] Ibid Tim Penulis P3EI UII Jogyakarta, Ekonomi Islam…, hal. 104
[13] Ibit …hlm 34

Perkembangan Fiskal Dan Mineter Pada Masa Pertengahan Islam

Hai teman pada pertemuan kali ini saya akan membagikan makalah yang berkenaan dengan perkembangan ekonomi islam pada masa pertengahan islam, walaupun sudah bayak yang membahas tentang ini tapi postingan saya kali ini akan lebih mendalam tentang perkembangan islam pada masa pertenghahan islam..............................!
Selamat Membaca......!!!





Pembahasan
Kebijakan Fiskal dan Moneter Pada Pertengahan Islam
Kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Yang dimaksud dengan kondisi lebih baik adalah meningkatnya output keseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga. Melalui kebijakan moneter, pemerintah dapat mempertahankan kemampuan ekonomi untuk tumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi. Jika yang dilakukan adalah menambah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspansif. Sebaliknya jika jumlah uang berdar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif sedangkan, Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal terwujud dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dalam dokumen APBN, kita dapat melihat berapa pendapatan pemerntah, dari mana saja pendapatan tersebut, komposisi pendapatan, penduduk mana atau siapa yang terkena beban tinggi dan beban rendah dari total pendapatan pemerintah, untuk apa saja pendapatan pemerintah, sektor mana yang mendapat alokasi pengeluaran tinggi dan mana yang rendah, dan sebagainya.




A.  Kebijakan Fiskal dan Moneter Masa Daulah Umawiyah
a)  Khalifah Muawiyah bin Abi Sofyan (41-60 H/661-779 M)
Muawiyah bin Sofyan adalah pendiri Daulah Umawiyah. Kareir politiknya bermula ketika ia menjabat sebagai gubernur Syam pada masa Umar bin Khatab dan belanjut di beberapa daerah yang dimenangkannya pada masa Usman bin Affan, seperti Romawi dan Siprus.[1] Sistem pemerintahannya bersifat monarki. Muawiyah menjadikan Damaskus sebagai pusat pemerintahan, dan Baghdad sebagai pusat kegiatan keagamaan. Pembagian ini didasarkan sistem pemerintahannya yang memisahkan antara pemegang otoritas keagamaan dan otoritas pemerintahan. Sepanjang perjalanan kekuasaannya, wilayah islam telah berkembang ke lawasan Timur (Negeri Asia Tengah dan Sindh) dan Barat (Turki, Romawi dan Afrika).
·         Kebijakan moneter Muawiyah bin Sofyan adalah mencetak mata uang, sedangkan kebijakan.
·         fiskal mendirikan dinas pos beserta fasilitasnya, membentuk angkatan perang, membentuk dewan kehakiman yang diketuai seorang Qadhi (hakim)[2]

b)  Khalifah Abdul Malik ibn Marwan (66-86 H/685-705 M)
Abdul Malik bin Marwan yang mempunyai nama lengkap Abdul Malik bin Marwan bin Al-Hakam bin Abul `Ash Umayyah bin Abdul Syam bin Abdul Manaf. Ibunya adalah Aisyah binti Mu`awiyah bin al-Mughirah bin Abul `Ash. Abdul Malik bin Marwan memulai karir politiknya sebagai gubernur kota Madinah pada masa Muawiyyah.
Abdul Malik bin Marwan didalam usia 39 tahun ditunjuk dan diangkat menjabat Khalif yang ke lima dari daulat Umayyah pada tahun 65 H/685, menggantikan bapaknya Khalif Marwan I, lalu memegang tampuk kekuasaan pemerintahan itu selama 21 tahun sampai 86 H/705 M.
·         Kebijakan moneter mencetak uang dengan lafaz Bismillahirahmanirrahiim, menyebarkannya keseluruh wilayah islam dan melarang penggunaan mata uang lain. Sedangkan kebijakan.
·         fiskal Khalifah Abdul Malik bin Marwan mendirikan pabrik percetakan uang di Damaskus, mengembangkan sistem pos yang telah dibangun pada masa Muawiah bin Abu Sufyan.
Pembaharuan Dalam Bidang Perbajakan di mana umat Islam hanya berkewajibkan membayar zakat dan bebas dari pajak lainnya. Kebijakan ini menjadi bumerang pada pemerintahannya, karena mendorong orang non-muslim memeluk agama Islam. Sehingga mereka terbebas dari pembayaran pajak. Akibatnya sumber pendapatan negara dari sektor pajak berkurang, pada sisi lain anggaran militer bertambah seirirng bertambahnya anggota militer dari kelompok Mawali.
c) Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/717-719 M)
Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin Al-Hakam bin Abu Al-Ash bin Umayyah bin Abd Syams bin Manaf. Ibunya Ummu Ashim, Laila binti Ashim bin Umar bin Khattab. Karier politiknya dimulai sebagai gebernur Madinah pada masa Khalifah Walid bin Abdul Malik memerintah. Ketika itu usianya lebih kurang 28 tahun. Pada zaman Sulaiman bin Abdul Malik memerintah, beliau dilantik menjadi menteri kanan dan penasihat utama khalifah. Pada masa itu usianya 33 tahun. Umar bin Abdul Aziz  dibaiat menjadi khalifah setelah wafatnya Sulaiman bin Abdul Malik.
Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai khulafur rasyidin yang ke lima. Penobatan tersebut berdasarkan pemerintahannya memiliki cici-ciri yang sama dengan empat khalifah. Ia menerapkan sistem keadilan dimulai dari dirinya sendiri dan keluarganya dengan menyerahkan harta kekayaan pribadi dan keluarganya ke baitul mal. Umar melakukan pembenahan disegala bidang dan di seluruh wilayah kekuasaannya berdasarkan syariat islam. Pembangunan bukan saja pada bidang infrastruktur tetapi juga pembangunan sumber daya manusianya. Dalam kurun waktu kurang tiga tahun, masyarakat islam berada dalam surga dunia, kemakmuran dan kesejahteraan merata di seluruh wilayah, terbukti tidak ada lagi yang mau menerima zakat.[3]
·         Kebijakan fiskal Umar bin Abdul Aziz adalah mereformasi sumber pendapatan negara melalui pajak tanah (kharaj), pajak non muslim (jizyah) pada tiga profesi yaitu; petani, tuan tanah dan pedagang. Petani muslim dikenakan pajak 10% dari hasil pertanian. Sumber pendapatan lainnya adalah zakat yang diwajibkan bagi semua umat islam yang mampu di mana setiap wilayah memiliki otonomi daerah dalam mengelolanya.  Pengeluaran negara meliputi belanja pegawai, belanja peralatan administrasi negara, pendidikan dan distribusi zakat, serta memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat. Penghematan anggaran dalam pemberian fasilitas pejabat negara dan juga penghematan dalam perayaan peringatan hari besar keagamaan dan kenegaraan.[4]
Keseimbangan fiskal dan moneter pada masa Umar inilah yang berpengaruh pada stabilitas nilai mata uang yang dampaknya harga-harga komoditas ikut stabil. Telah diakui secara umum bahwa stabilitas harga membantu merealisasikan tujuan pemenuhan kebutuhan pokok, disribusi pendapatan dan kekayaan yang adil, laju pertumbuhan ekonomi yang optimum, kesempatan kerja penuh, dan stabilitas ekonomi.[5]
·         Kebijakan moneter yang diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz adalah Ia mengurangi beban pajak yang dipungut dari kaum Nasrani, pajak yang dikenakan kepada non muslim hanya berlaku pada tiga profesi, yaitu pedagang, petani, dan tuan tanah. Menghapus pajak terhadap kaum muslim, membuat aturan takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa, memperbaiki tanah pertanian, penggalian sumur-sumur, pembangunan jalan-jalan, pembuatan tempat-tempatan penginapan para musafir, dan menyantuni fakir miskin. Berbagai kebijakan ini berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan hingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat. 
Di sini jelas terlihat hubungan fiskal-moneter yang harmonis dan saling mempengaruhi satu sama lain. Dan kebijakan lainnya yang telah diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz yang berhubungan dengan moneter dan fikal adalah sebagai berikut.
1. Ketika diangkat menjadi Khalifah, mengumpulkan rakyat dan mengumumkan serta menyerahkan seluruh harta kekayaan pribadi dan keluarganya yang diperoleh secara tidak wajar kepada baitul maal, seperti; tanah-tanah perkebunan di Maroko, berbagai tunjangan yang di Yamamah, Mukaedes, Jabal Al Wars,Yaman dan Fadak, hingga cincin berlian pemberian Al Walid.
2. Selama berkuasa beliau juga tidak mengambil sesuatupun dari baitulmaal, termasuk pendapatan Fai yang telah menjadi haknya.
3. Memprioritaskan pembangunan dalam negeri. Menurutnya,memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan negeri-negeri Islamadalah lebih baik daripada menambah perluasan wilayah. Dalam rangkaini pula, ia menjaga hubungan baik dengan pihak oposisi danmemberikan hak kebebasan beribadah kepada penganut agama lain.
4. Dalam melakukan berbagai kebijakannya, Khalifah Umar bin AbdulAziz lebih bersifat melindungi dan meningkatkan taraf hidupmasyarakat secara keseluruhan.
5. Menghapus pajak terhadap kaum muslimin, mengurangi beban pajakkaum Nasrani, membuat aturan takaran dan timbangan, membasmicukai dan kerja paksa,
6. Memperbaiki tanah pertanian,  menggali sumur-sumur, pembangunan jalan- jalan, pembuatan tempat-tempat penginapan musafir, danmenyantuni fakir miskin. Berbagai kebijakan ini berhasil meningkatkantaraf hidup masyarakat secara keseluruhan hingga tidak ada lagi yangmau menerima zakat.
7. Menetapkan gaji pejabat sebesar 300 dinar dan dilarang pejabat tersebutmelakukan kerja sampingan. Selain itu pajak yang dikenakan kepadanon-muslim hanya berlaku kepada tiga profesi, yaitu pedagang, petani,dan tuan tanah.
8. Dalam bidang pertanian Khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang penjualan tanah garapan agar tidak ada penguasaan lahan. Ia memerintahkan amirnya untuk memanfaatka semaksimal munkin lahan yang ada. Dalam menetapkan sewa tanah, khalifah menerapkan persedian keadilandan keurahan hati. Ia melarang memungut sewa terhadap tanah yang tidak subur, pengambilan sewa harus memperhatikan tingkat kesejahteraan petani yang bersangkutan.
9. Menerapkan kebijakan otonomi daerah. Setiap wilayah Islammempunyai wewenang untuk mengelola zakat dan pajak secara sendiri-sendiri dan tidak mengharuskan menyerahkan upeti kepadapemerintah Bahkan sebaliknya pemerintah pusat akan memberikan bantuansubsidikepada wilayah Islam yang pendapatan zakat dan pajaknya tidakmemadai. Dan juga memberlakukan sistim subsidi antar wilayah, dariyang surplus ke yang pendapatannya kurang.
10.Dalam menerapkan Negara yang adil dan makmur, Khalifah Umar binAbdul Aziz menjadikan jaminan social sebagai landasan pokok.Khalifah juga membuka jalur perdagangan bebas, baik didarat maupundilaut, sebagai upaya peningkatan taraf kehidupan masyarakat.Pemerintah menghapus bea masuk dan menyediakan berbagai bahankebutuhan sebanyak mungkin dengan harga yang terjangkau.
11.pada masa pemerintahannya sumber-sumber pemasukannya Negara berasal dari zakat, harta rampasan perang, papjak pengasilan pertanian, dan hasil pemberian lapangan kerjaproduktif pada masyarakat luas.
Untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, dinar dan dirham dikeluarkan oleh otoritas yang berkuasa. Khalifah Umar bin Abdul Aziz menghukum orang yang mengeluarkan koin tanpa izin negara.[6] Dan semua kebijakan yang dilakukan oleh Khalifah Umar binAbdul Aziz adalah semata-mata haya untuk memsejahterakan masyarakat islam dan untuk melanjutkan peranan khalifah yang telah berjuan dalam bidang ekonomi untuk kemaslahatan umat islam yang sempurna.

Qawaid Fiqhiyyah: الضرر يزال


hello guys, welcome to this blog. Hari ini saya ingin berbagi ilmu nih mengenai salah satu cabang dari qawaid fiqhiyyah yaitu: الضرر يزال
Qawa’id ini didasarkan pada Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daru Quthni, Al-Hakim dan lainnya, yang bebunyi:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Yang artinya: “Tidak boleh berbuat bahaya dan membalas perbuatan bahaya kepada orang lain”
Sedangkan Ahmad bin Muhammad Al-Zarqa tidak hanya menjadikan hadits ini sebagai dasar dari qa’idah di atas, bahkan menjadikan hadits ini sebagai qa’idah tersendiri.


PEMBAHASAN
A.    Sumber Pengambilan Qa’idah
Qa’idah ini merupakan salah satu dari qa’idah yang yang sangat substansial di dalam ilmu Fiqih. Banyak qa’idah-qa’idah kecil yang diturunkan darinya. Dasar dari qa’idah ini adalah Al-Qur’an dan hadits Nabi.
·         Al-Qur’an
Ayat Al-Qur’an yang senafas dengan qa’idah di atas adalah surat Al-Baqarah ayat 231yang berbunyi:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Yang artinya: “Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan Al Hikmah (As Sunah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Ayat di atas walaupun secara eksplisit hanya menjelaskan tentang aturan talaq, akan tetapi secara implisit melarang berbuat atau menyebabkan bahaya kepada orang lain (istri)


·         Hadits
Hadits yang jalur dianggap valid dan menjadi dasar dari qa’idah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dar Abi Sa’id Al-Hudri, yang berbunyi:
 لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار. مَنْ ضَارَّ ضَارَّةُ اللهُ , وَ مَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللهُ عَلَيْهِ
Yang artinya: “Tidak boleh berbuat bahaya dan membalas perbuatan bahaya kepada orang lain. Bagi siapa yang berbuat bahaya kepada orang lain maka Allah akan berbuat bahaya kepada orang tersebut, dan bagi siapa mempersulit kepada orang lain maka Allah Akan mempersulit dia”
Potongan hadits tersebut juga terdapat dalam riwayat Imam Bukari yang berbunyi:
وَ مَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللهُ عَلَيْهِ يَومَ القِيَامَةِ
Yang artinya: “bagi siapa mempersulit kepada orang lain maka Allah Akan mempersulit dia di hari kiamat”.
     B.            Definisi dan Pengertian
 الضرر : Berbuat kerusakan kepada orang lain secara mutlak ; mendatangkan kerusakan tehadap orang lain dengan cara yang tidak diizinkan oleh agama.
Menurut Ibnu Atsir dalam kitabnya Al-Nihayah, لاَضَرَرَ artinya adalah:  الرَّجُلُ اَخَاهُلاَيَضُرُ  (tidak diperbolehkan seseorang berbuat bahaya terhadap saudaranya yang menyebabkan haknya menjadi berkurang).
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Syarah Al-Arba’in al-Nawawiyah mengatakan kata الضَرَرُ artinya bebuat kerusakan kepada orang lain, sedangkan kata الضَرَار artinya berbuat kerusakan terhadap orang lain dengan tujuan pembalasan yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh agama. Karena kata الضِرَارُ yang fi’il madinya ikut pada wazan فَاعَلَ berarti musyarakah (dua orang melakukan satu pekerjaan)
Dari definisi di atas bisa disimpulkan  bahwa seseorang tidak diperkenankan berbuat bahaya terhadap orang lain dan membalasnya dengan perbuatan bahaya, jika mendapat perlakuan bahaya.
Pada prinsipnya segala bentuk tindakan membahayakan terhadap orang lain dapat tersentuh oleh hukum qa’idah ini. Ada contoh yang telah diriwayatkan oleh para ahli hadits: “Ada seorang laki-laki yang memiliki pohon di tanah orang lain, dan pemilik tanah merasa terganggu dengan adanya pohon itu, lalu kejadian ini dilaporkan kepada Nabi. Nabi memerintahkan kepada si pemilik tanah meminta ongkos kepada si pemilik pohon atau ia merelakan pohon itu berada di tanahnya, tapi si pemilik tanah tidak melakukan hal itu. Akhirnya Nabi mengizinkan kepada pemilik tanah untuk memotong pohon tersebut. Setelah itu, Nabi berkata kepada pemilik pohon: “kamu telah berbuat dharar (bahaya)”.
Bisa disimpulkan bahwa, baik Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah walaupun dalam konteks dan kasus berbeda, pada dasarnya mengemban misi yang terkandung dalam qa’idah ini.
    C.            Masalah Yang Berkaitan Dengan Qa’idah Ini
1.      Hutang
Jika seseorang hutang makanan di Irak dan penghutang menagih di Makkah, maka ia wajib membayar dengan dengan harga kapan dan di mana ia hutang (Irak)
2.      Khiyar
Pemberlakuan hukum khiyar dalam jual-beli baik dilakukan penjual maupun pembeli adalah untuk menghindari adanya penipuan. Dengan adanya peraturan ini pihak yang tertipu diperkenankan membatalkan kembali transaksi dan meminta uangnya kembali.
3.      Jaminan/Tanggung Jawab
Orang yang menipu wajib bertanggung jawab kepada orang yang tertipu. Hal ini dapat terjadi dalam tiga hal:
·         Penipuan itu terjadi dalam transaksi tukar menukar (mu’awadhlah) walaupun transaksi itu dianggap rusak, atau transaksi itu bukan terjadi pada harta benda seperti nikah. Contoh: jika seseorang menjual harta orang lain tanpa ijin, dan pemiliknya tidak mengijinkan, dan pembeli tidak mengetahui kalau barang itu milik orang lain, sedangkan uang pembayaran itu telah dihilangkan oleh si penjual. Maka ia wajib menggantikan uang yang dihilangkannya tadi.
·         Penipuan terjadi pada saat serah terima yang keuntungannya kembali kepada orang yang menyerahkan seperti pada akad wadi’ah (titipan) dan ijarah (sewa). Contoh: Apabila barang titipan atau barang yang disewakan rusak dan penyewa atau orang yang dititipi mengganti kerusakan itu, maka ia boleh meminta uang pengganti kepada orang yang menitipkan atau yang menyewakan.
·         Jaminan atau tanggung jawab orang yang menipu berkaitan dengan keselamatan. Contoh: Seseorang berkata kepada orang lain, “Berjalanlah di jalan ini tentu kmu akan selamat dan apabila kamu lewat jalan ini dan barang kamu dicuri orang, saya yang bertanggung jawab”. Namun kenyataannya lain, barang bawaannya dicuri orang, maka orang yang menyuruh tadi wajib bertanggung jawab.
Menurut sebagian ulama tanggung jawab terhadap tindakan penipuan tidak hanya terjadi pada tiga kasus itu saja. Karena masih ada kasus-kasus lain yang tidak termasuk dengan tiga kasus di atas namun dapat dimasukan dalam contoh qa’idah ini, seperti:
·         Jika ada orang meminjamkan tanah kepada orang lain dalam jangka waktu untuk dibangun sebuah bangunan, atau ditanami sesuatu. Namun, sebelum masa yang ditentukan pemberi pinjaman mencabut pinjamannya, maka ia harus mengganti biaya pembangunan dan biaya tanaman yang telah dikeluarkan oleh orang yang dipinjami.
·         Jika ada seseorang, memerintahkan kepada orang lain untuk menggali lubang di sebelah rumahnya. Dia mengaku bahwa tempat di mana lubang digali adalah miliknya. Ternyata tempat itu adalah milik orang lain, maka pemilik boleh meminta kepada orang yang memerintahkan
Dari contoh-contoh di atas dapat disimpulkan bahwa penipuan tidak hanya terjadi setelah adanya transaksi tapi dapat juga terjadi pada saat transaksi seperti kedua contoh di atas.


D.Qaidah-qaidah Furu’
  الضرر لا يزال بالضرر
Suatu dlarar tidak boleh dihilangkan dengan dlarar”
Maksud dari Qaidah ini adalah, sesuatu yang berbahaya tidak boleh dihilangkan dengan suatu bahaya lain yang setingkat kadar bahayanya, atau yang lebih besar kadar bahayanya.
Contoh Aplikasi Qaidah furu’ ini:
Seseorang yang terdesak dan terpepet, tidak boleh memakan makanan orang lain yang sama saja dengan menghilangkan bahaya dengan cara menimbulkan bahaya lain.
  ازالة ضرر اعظم بار تكاب ضرر اخف
Menghilangkan dlarar yang lebih besar dengan cara melakukan dlarar yang lebih ringan”
Maksud dari Qaidah ini adalah, apabila sesuatu yang memiliki dampak bahaya lebih kecil, daripada berbandingan dengan sesuatu yang memiliki dampak bahaya lebih besar, maka diperbolehkannya melakukan sesuatu yang memiliki dampak yang lebih kecil.
Contoh Aplikasi Qaidah furu’ ini:
Kalau dampak yang ditimbulkan oleh pemotongan anggota tubuh lebih rendah daripada dampak yang ditimbulkan oleh karena kelaparan tersebut, maka diperbolehkan melakukannya karena untuk memper-tahankan hidup yang memang diperintahkan menjaga-nya.
  الضرر الاشد يزال بالضرر الاخف
Dlarar yang lebih besar dihilangkan dengan dlarar yang lebih ringan”
Maksud dari Qaidah ini adalah, suatu bahaya bisa saja dihilangkan dengan menimbulkan bahaya lain,jika kadar bahaya yang ditimbulkannya tidak seimbang dan tidak lebih besar dari pada bahaya yang dihilangkan.Oleh karenanya, seseorang yang hendak  menghilangkan suatu bahaya, harus memperhitungkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkannya.
Contoh Aplikasi Qaidah furu’ ini:
Qisash, sebab jika Qisash tidak diterapkan, maka setiap orang akan merasa tidak takut melakukan pembunuhan dan kriminalitas lainnya.
يحتمل الضرر الخاص لد فع ضرر عام
Melakukan dlalar yang khusus untuk menolak dlalar yang umum”
Contoh aplikasi Qa’idah ini adalah :
Pencekalan terhadap dokter atau tabib gadungan. Hukum pencekalan ini tentu dirasakan sangat berat bagi kedua orang yang berprofesi sebagai pelayan jasa tersebut. Namun membiarkan orang-orang yang tidak memiliki latar belakang kedokteran (medis) dan ketabiban menangani hal-hal yang berhubungan dengan pengobatan adalah bahaya yang lebih besar, sebab bisa mengancam keselamatan jiwa orang banyak. Demikian ini sama halnya dengan menyerahkan urusan kepada orang yang bukan ahlinya. Maka untuk melindungi keematan jiwa masyarakat, segala sesuatu yang bisa mengancamnya harus ditolak. Demikian pula dokter dan tabib yang tidak memiliki keahlian dibidangnya.

  ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها
Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat, maka disesuaikan dengan kadar darurat tersebut”
Qa’idah ini dimaksudkan untuk memberi peringatan bahwa sesuatu yang pada awalnya diharamkan, kemudian pada saat darurat diperbolehkan, hanyalah apabila dilakukan secukupnya, yaitu cukup untuk menghilangkan dlalar yang dialami.
Contoh aplikasi Qa’idah ini adalah :
Seseorang boleh melakukan tayamum jika tidak mungkin menggunakan air. Apabila sudah memungkinkan maka hukum tayamum yang sudah ia lakukan menjadi batal. Apabila ketidakmungkinan menggunakan air tersebut karena penyakit, maka tayamum menjadi batal jika penyakit tersebut sudah hilang. Dan kalau ketidakmungkinan tersebut karena tidak ada air, maka tayamum menjadi batal jika air sudah ditemukan.

kesimpulan dari qawaid ini adalah memberikan penjelasan kepada kita bahwa kita dilarang berbuat bahaya terhadap orang lain lain. Banyak sekali ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah yang menjadi dasar pemmbentukan qa’idah ini. Pada qa’idah ini, kita juga ditegaskan bahwa kita bisa menghindari bahaya atau dharar yang besar dengan dharar yang ringan dan kita juga tidak diperbolehkan membalas dharar kepada orang lain, serta ketika ada tarik menarik anatara dhara dan kemaslahatan, maka mencegah dharar lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan

sumber: 


Abbas, Ahmad Sudirman., Dr, MA, Qawa’id Fiqhiyyah Dalam Perspektif Fiqh, Abbas Press, Depok, 2015